Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam keras Israel dalam sebuah pernyataan pada Kamis, 14 Maret 2024 karena memasang penghalang besi di tiga gerbang menuju Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur. “Langkah Israel adalah upaya untuk mengubah realitas sejarah, hukum, dan politik Masjid Al Aqsa,” kata kementerian tersebut, dalam pernyataan yang dikutip oleh kantor berita Anadolu.
Pemasangan penghalang besi di Masjid Al Aqsa itu dinilai sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, dan terhadap kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan di Palestina atas tempat ibadah. Kementerian tersebut menyerukan intervensi internasional “untuk menghentikan pelanggaran Israel terhadap Yerusalem dan kesucian umat Kristen dan muslim.”
Kelompok Hamas Palestina juga mengecam tindakan Israel, menyebutnya sebagai “upaya keji” untuk mencegah jemaah mencapai Masjid Al Aqsa selama bulan Ramadan.
Sebelumnya, polisi Israel memasang penghalang besi di Gerbang Raja Faisal, Al-Ghawanmeh, dan Al-Hadid, media Palestina WAFA melaporkan pada Kamis. Mereka membantah telah memasang penghalang di depan jemaah, menggambarkan penghalang besi tersebut sebagai “bala bantuan” kepada personelnya di gerbang menuju Al Aqsa.
Yordania, penjaga tempat suci tersebut, mengutuk keras tindakan Israel. Sebuah pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Yordania menyebut tindakan Israel sebagai “berbahaya” dan “tidak dapat diterima”.
“Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem Timur yang diduduki dan tidak memiliki hak untuk memberlakukan pembatasan apa pun terhadap masuknya jamaah ke Masjid Al Aqsa,” kata kementerian tersebut.
Sejak Perang Arab-Israel pada 1967, Israel telah menduduki Yerusalem Timur, yang sebelumnya dikuasai Yordania pada 1948.