DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meninjau kembali alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU. Hal ini terkait dengan potensi penghapusan data ribuan penerima manfaat dari program tersebut.
Iman Satria, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, menjelaskan bahwa penurunan jumlah penerima manfaat terjadi karena terdapat perbedaan signifikan dalam alokasi anggaran untuk KJMU antara tahun 2023 dan 2024. Pada 2023, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 320 miliar, sedangkan pada 2024 hanya Rp 140 miliar.
“Prioritaskan mana yang harus diutamakan. Harusnya setelah gaji guru, gaji PNS, ya kebutuhan seperti KJP, KJMU dan yang sudah kita anggarkan itu harusnya dijaga supaya program sustainability (berkelanjutan),” ujar Iman, dalam Rapat Kerja Komisi E DPRD DKI Jakarta perihal Evaluasi dan Penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024.
Iman menyampaikan kebutuhan untuk menetapkan prioritas dalam penggunaan anggaran tersebut, dengan mempertimbangkan program-program penting seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan program lainnya yang sudah dianggarkan sebelumnya, demi menjaga keberlanjutan program.
Dampak dari pengurangan anggaran ini adalah penurunan jumlah penerima manfaat. Sebelumnya, anggaran tersebut mampu mencakup 19.000 mahasiswa, namun kini hanya mampu membantu 7.000 mahasiswa.
Nanun, Iman menegaskan bahwa penerima manfaat KJMU tidak perlu khawatir akan penghapusan data yang dapat mengakibatkan putus sekolah, karena mahasiswa yang memenuhi kriteria tidak mampu akan diprioritaskan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, anggaran untuk penerima KJMU akan ditambah atau disesuaikan kembali dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
“Nanti akan dianggarkan kembali di perubahan oleh pak Pj Gubernur. Jadi teman-teman atau anak-anak kita yang masih kuliah enggak usah takut gitu loh, pasti itu akan terjamin ya,” kata Iman.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi C. Brata, dalam kesempatan yang sama, turut menegaskan bahwa anggaran untuk penerima KJMU tahap 1 tahun 2024 akan tepat sasaran, sehingga mahasiswa tidak mampu dapat melanjutkan pendidikannya hingga lulus.
“Kami sudah rapat, yang sekarang di semester yang tahap pertama kita akan masukkan dulu datanya. Jadi datanya dinamis, ada keluar dan masuk,” ungkap Michael.
Senada dengan Iman, menurut dia, hal tersebut dapat diatasi dengan penambahan anggaran di APBD perubahan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, sebelumnya menjelaskan, sebanyak 771 mahasiswa tidak memenuhi syarat harus dicoret dari daftar penerima bantuan sosial KJMU tahap 1 tahun 2024. Saat ini, setelah dilakukan pemadanan data, tersisa 18.271 mahasiswa sebagai penerima KJMU untuk tahap 1 tahun 2024.
Purwosusilo merinci, alasan ketidaksesuaian data ini beragam, termasuk tidak berdomisili di Jakarta, tidak terdaftar dalam DTKS, atau memiliki status keluarga yang tidak memenuhi syarat seperti menjadi anggota keluarga PNS, pegawai BUMN, atau anggota TNI atau Polri.
Lebih lanjut, dia menuturkan, pendaftaran calon penerima KJMU masih dibuka hingga 21 Maret 2024, dengan data pendaftar akan dipadankan dengan data DTKS dan Regaosek (Registrasi Sosial Ekonomi).